Let conjoined with affiliation program:

¦ Chitika ¦ Kumpul Blogger ¦ Bikin Duit ¦ Bidvertiser ¦ forex ¦

¦ AdsenseCamp ¦ ClixSense ¦ AdBrite ¦ Ppcinbox ¦

¦ Mesin Pencari ¦ Ardhosting ¦ Clickinc ¦ PanenIklan ¦ Bux.to ¦


Thursday, February 12, 2009

PATTERN MAKING



INDONESIA SKILLS COMPETITION
(LKS-SMK XVII 2009 IN JAKARTA)

TECHNICAL DESCRIPTIONS OF PATTERN MAKING

Foreword


Globalization era give double impact which is over and above open collaboration chance that one extent it internations, also open emulation that progressively tight and sharp at all work area.


To face challenge of aforesaid, therefore Indonesia Government shall strengthen competitiveness and competitive top at all sector by relies on quality and human resource ability with technological mastery and management. To it Government always tries make ready competent labour deep its area each.


Indonesia Skills Competition (Lomba Keterampilan Siswa = LKS) National to XVII at Jakarta for Vocational High School (SMK) student all Indonesia is that of form reality one of effort in developmental human resource that did by Government via Directorate Technical and Vocational EducationDirectorate General of Management for Primary and Secondary Education The Ministry of National Education Republic of Indonesia.

DEFINISI CABANG PEKERJAAN PATTERN MAKING

( MEMBUBUT )

1. Seksi 1 – Deskripsi Teknis dan Kompetisi (Tehnical/Competition Description)

Nama dan Deskripsi Pekerjaan

Nama item pekerjaan adalah MEMBUBUT

1.1.2
Pada cabang pertandingan ini dilakukan pekerjaan membuat model baik dari material KAYU ataupun RESIN BLOCK yang hasil jadinya model akan digunakan pada proses casting sebagai cetakan.
Keahlian pada pekerjaan membubut meliputi : Keahlian membuat benda kerja kerja dengan menggunakan MESIN BUBUT

1.1.3
Setiap pendamping dan peserta harus mengetahui dan memahami mengenai Materi Teknis /Tehnical Description ini.

Jangkauan/Skup Pekerjaan Pada Lomba LKS National Indonesia.
Keahlian kerja yang diperlukan untuk pembuatan tugas kerja adalah seperti berikut ini:
· Pekerjaan bubut/turning machine.
· Memperhatikan keselamatan dalam bekerja baik pada saat berada di area kerja maupun pada saat menggunakan mesin.

1.3. Pekerjaan Praktikal
Peserta secara individual harus melaksanakan proses-proses kerja sebagaimana berikut ini:
§ Membuat benda kerja sesuai dengan gambar kerja yang diberikan.
§ Semua gambar kerja yang disuplai harus dibuat dengan standar ISO-A
§ Pada (gambar kerja dimensi) harus diindikasikan dengan jelas seluruh dimensi, gambar tampak, gambar potongan dan materi penjelasan yang perlukan untuk pembuatan tugas kerja .
§ Penggunaan bagian-bagian yang sudah diproses sebelumnya tidak diizinkan penggunaannya.
§ Tim juri memutuskan secara bersama untuk membagi tugas kerja yang dipertandingkan kedalam beberapa seksi/bagian agar dapat dilaksanakan satu persatu dan selanjutnya dapat dievaluasi/dinilai secara harian (sistem modul).

1.4. Pengetahuan Praktikal
1.4.1
Interprestasi/pemahaman dan pelaksanaan pembuatan gambar kerja sesuai standar ISO-A

1.4.2
Pengetahuan mengenai material/bahan baku dan proses kerja

1.5. Material/Bahan baku kerja
Lihat seksi 4
1.6. Instalasi workshop
Lihat seksi 4 dan 5

1.7. Penilaian atas tugas kerja
1.7.1
Seluruh dokumen tertulis yang digunakan harus tersedia dalam format digital
1.7.2
Mengenai pemilihan tugas kerja, Dimana Tim expert dapat melakukan modifikasi /revisi pada tugas kerja yang diproposalkan/diajukan.
1.7.3 Scoring
Sempurna = 10 poin
Sangat baik = 9 poin
Baik = 8 poin
Cukup baik = 7 poin
Cukup = 6 poin
Biasa/Rata-rata = 5 poin
Buruk = 4 poin
Tidak memuaskan = 2 poin
Tidak dikerjakan = 1 poin

1.7.4 Penilaian
Bagian/materi/nilai maximum
A. Penampilan 4 poin
B. Aktual akurasi 80 poin
C. Surface 8 poin
D. Sempurna 8 poin

1.7.5
Mengenai Sub Divisi B Dimensi seperti tersebut diatas :
± ~ 0,20 : 10 poin
± ~ 0,30 : 8 poin
± ~ 0,40 : 6 poin
± ~ 0,50 : 4 poin
± ~ 0,60 : 2 poin
Selebihnya : 1 poin
Tidak ada : 0 poin

1.7.6
Titik/lokasi dimensi yang menjadi objek penilaian pada pekerjaan bubut adalah sekitar 5 sampai dengan 10 titik/lokasi.

1.7.7
Sudut
Mengenai poin 1.7.4 Sub Divisi B :
± 0,5 º : 10 poin
± 1 º : 5 poin
> 1 º : 0 poin

2. Seksi 2 – Standar Untuk Merancang Tugas Kerja (Project Design Criteria)

Persyaratan Umum
2.1.1
Secara keseluruhan Tugas Kerja harus memenuhi persyaratan – persyaratan seperti tersebut dibawah ini :
Ø Harus secara modular.
Ø Mengikuti Technical Description dari tugas kerja yang paling terbaru.
Ø Dilengkapi dengan skala penilaian yang akan diputuskan pada saat kompetisi sesuai dengan materi yang tersebut pada sub-seksi 1.7.

Ø Dilengkapi dengan bukti – bukti fungsi fungsional/struktur dan penyelesaian pekerjaan dengan mematuhi waktu pertandingan dsb, yang sesuai dengan kategori pekerjaan ini. Misalnya, foto dari pada benda hasil kerja yang telah diselesaikan pembuatannya.
Ø Dengan menggunakan bahan baku, fasilitas, dan pengetahuan kerja dan diselesaikan dalam waktu pertandingan yang ditetapkan didalam tugas kerja.
2.1.2
Keahlian yang dipergunakan dalam Tugas Kerja adalah sebagai berikut ini :
· Pekerjaan pembubutan dengan mesin bubut/turning machine.
· Memperhatikan keselamatan dalam bekerja baik pada saat berada di area kerja maupun pada saat menggunakan mesin.

3. Tugas dan Tanggung Jawab Sebelum Pelaksanaan Kompetisi Pertandingan.
3.1.
Selama periode dari berakhirnya Kompetisi sampai pelaksanaan Kompetisi selanjutnya, ketua juri yang terpilih mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa pemenuhan atas kondisi persyaratan seperti tertulis pada seksi 2 (Kriteria/Standar untuk merancang Tugas Kerja Project Design Criteria - PD) terlaksana secara tepat.

3.2 Prosedur Pengawasan Dari Ketua Juri Mulai Sebelum Dan Selama Pelaksanaan Kompetisi.
3.2.1
Mematuhi prosedur seperti yang tertulis dibawah ini :

3.2.2
Pada saat tiba untuk pertama kalinya ditempat pelaksanaan kompetisi pertandingan, Ketua Juri harus :

o Menyambut kedatangan para juri dan memastikan pelaksanaan perkenalan diri dari setiap juri.
o Memberitahukan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai seorang Juri dari sudut pandang peraturan dan pelaksanaan pertandingan.
o Memastikan bahwa tugas kerja disetujui oleh seluruh Juri.

3.2.3
Ketua Juri kemudian akan membagi para juri kedalam grup – grup untuk pelaksanaan pekerjaan – pekerjaan sebagai berikut :
Ø Memeriksa apakah bahan baku/material kerja yang ada pada tempat pertandingan sudah sesuai dan jumlahnya memadai.
Ø Memeriksa kembali/re-check apakah bahan baku kerja yang ada sudah tepat seperti yang tertulis pada Daftar Bahan Baku/Material Kerja.
Ø Mengembangkan program bagi para peserta pertandingan untuk penyelesaian modul Tugas Kerja.
Ø Menyusun jadwal waktu materi pekerjaan/aktivitas.
Ø Melaksanakan setting/instalasi mesin dan peralatan.
Ø Memeriksa apakah lay out area kerja dan mesin/peralatan sudah sesuai kondisi persyaratan untuk pelaksanaan set up area kerja.
Ø Memeriksa bahwa seluruh mesin dan peralatan berada dalam keadaan yang aman untuk dapat digunakan.
Ø Memeriksa apakah seluruh area kerja/ work station, mesin/peralatan kerja sesuai dengan rencana dan masing-masing sudah diberi penomoran.
Ø Memeriksa apakah tingkat penerangan sudah memadai.
Ø Memeriksa apakah seluruh gangguan/rintangan sudah dipindahkan cukup jauh dari peserta untuk mendapatkan area kerja yang kondisinya tidak akan menimbulkan interfensi/halangan. Apabila kondisi tersebut belum tercapai, maka akan ditetapkan

Ø seorang juri yang ditugaskan untuk mengawasi area tersebut selama kompetisi berlangsung.
Ø Apabila diperlukan, susunlah Daftar Tugas Piket untuk pelaksanaan pekerjaan/ aktivitas selama kompetisi berlangsung, semisalnya pengawasan selama waktu istirahat makan siang untuk menghindari keluar masuknya pihak-pihak yang tidak berkepentingan/tidak memiliki izin dsb.

3.2.4
Ketua Juri kemudian akan membagi para Juri kedalam beberapa tim dalam rangka untuk pelaksanaan proses penilaian dan penyusunan jadwalnya mengikuti materi penilaian yang diminta seperti pada sub-seksi 1.7.

3.2.5
Juri memiliki kualifikasi/hak untuk dipilih menjadi seorang Ketua Juri apabila memenuhi criteria persyaratan sebagaimana dibawah ini :
Ø Dapat berbicara dalam bahasa Inggris.
Ø Memiliki tingkat pengetahuan ahli yang tinggi sehubungan dengan bidang pekerjaan ini.

3.3 Prosedur Pertandingan
3.3.1
Pertandingan akan dikerjakan dalam waktu 3 hari kompetisi pertandingan (struktur pertandingan tersusun dari tugas/materi kerja maupun modulnya).

3.3.2
Sebelum kompetisi dimulai, setiap peserta akan menerima jadwal terperinci yang memuat waktu penyelesaian dari setiap tugas/modul kerja.

3.3.3
Peserta akan diberikan waktu X jam untuk memahami bahan baku/material, mesin/ peralatan. Maupun proses kerja, terutama untuk proses kerja yang cukup sulit, Juri
yang ditugaskan akan memberikan demonstrasi untuk proses kerja tersebut dan peserta akan diberikan waktu untuk berlatih.

3.3.4
Para peserta akan diberikan dokumen kerja untuk setiap tugas kerja (termasuk lembar Standar criteria penilaian) pada saat akan dimulainya pekerjaan. Waktu interpretasi untuk memahami dokumen kerja tersebut adalah termasuk didalam waktu pertandingan. Juri yang diberikan tanggung jawab untuk pekerjaan ini, akan memberikan penjelasan/klarifikasi kepada peserta apabila diminta.

3.3.5
Dalam keadaan apapun selama pertandingan berlangsung Juri yang berasal dari propinsi yang sama dengan peserta tidak boleh terlibat dalam segala jenis diskusi apapun tanpa kehadiran juri dari propinsi lain ataupun tanpa izin dari ketua juri.

3.3.6
Baik juri maupun peserta yang berulang kali melakukan kesalahan dalam mematuhi Tecnichal Description dan peraturan kompetisi pertandingan, akan dikeluarkan keikutsertaannya dari kompetisi pertandingan baik secara sementara ataupun permanent.

3.4 Kondisi Persyaratan Keselamatan Kompetisi Pertandingan
.
Setiap saat selalu mematuhi seluruh peraturan dan prosedur yang tertulis dibawah ini :
3.4.1 :
v Mematuhi sanitasi (kesehatan dan kebersihan) dan keselamatan materi terbatas khusus untuk cabang pekerjaan ini.

v Mematuhi Keselamatan & Keselamatan Kerja.
v Procedural Permohonan Bantuan Medikal/Pengobatan.
v Lembar Pelaporan Kecelakaan.

3.4.2
Pakaian kerja harus mengikuti standar yang ditetapkan. Jika Pemerintah memiliki standar khusus yang akan dilaksanakan selama kompetisi pertandingan maka standart tersebut harus sudah diberitahukan kepada peserta.

3.4.3
Seluruh mesin-mesin dan peralatan harus mengikuti standart persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.

3.4.4
Setiap peserta harus menjaga area kerja masing-masing agar bebas dari gangguan/halangan, serta membersikan lantai kerja dari bahan/material kerja, mesin /peralatan kerja ataupun benda-benda yang dapat menyebabkan seseorang tersandung, terpeleset ataupun terjatuh.

3.4.5
Peserta yang tidak mematuhi bimbingan dan petunjuk peraturan keselamatan kemungkinan akan mendapat pengurangan nilai pada kriteria penilaian keselamatan kerja. Pelaksanaan pekerjaan dengan terus tidak memperhatikan keamanan/keselamatan akan
mengakibatkan peserta dikeluarkan keikutsertaannya dari kompetisi pertandingan baik secara sementara ataupun permanen.

3.5 Persyaratan Keselamatan Khusus Cabang Pekerjaan.
3.5.1
Seluruh peserta harus mengenakan kacamata pengaman (safety glasses) pada saat menggunakan peralatan mesin/listrik tangan dan peralatan lainnya yang akan mengeluarkan serbuk atau pecahan yang dapat mencederakan mata.

3.5.2
Kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (kotak P3K) harus terus tersedia selama pelaksanaan kompetisi pertandingan.

3.5.3
Para juri harus mengenakan Peralatan Pribadi Keselamatan (Personal Safety Equipment) pada saat melakukan inspeksi, pemeriksaan dsb atas projek pekerjaan peserta yang tengah bertanding.

3.6 Kejujuran, Keadilan dan Transparasi.
3.6.1
Para peserta yang berpartisipasi pada Olimpiade Skill Nasional memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan merata/seimbang untuk hal-hal tersebut dibawah ini :
Ø Intruksi-intruksi yang jelas dan memastikan tidak ada hal yang tidak jelas/tidak dimengerti.
Ø Mendapatkan lembar penilaian yang tidak akan menjadi keuntungan bagi lawan.
Ø Seluruh mesin dan peralatan termasuk bahan baku/material kerja yang diperlukan untuk dapat menyelesaikan tugas kerja yang dipertandingkan seluruhnya harus didefinisikan dan dimuat didalam dokumen penjelasan untuk cabang pekerjaan ini.
Ø Menerima bantuan/asistensi dari para juri dan staf/petugas untuk memastikan penyelesaian tugas pekerjaan yang dipertandingkan (asistensi yang diperlukan akan diberikan merata dan pada waktu yang bersamaan).

Ø Tidak ada satu interfensi pun dari staf/petugas maupun pengunjung/pengamat yang dapat mengganggu peserta dalam menyelesaikan tugas kerja yang dipertandingkan.

3.6.2
Setiap peserta memiliki hak untuk mengaharapkan dan meminta agar tidak ada peserta lawan yang mendapatkan bantuan atau interfensi yang tidak adil atau tidak seimbang yang dapat memberikan keuntungan bagi peserta lawan tersebut.

3.6.3
Seluruh staf/petugas dan para juri yang berada dilokasi pertandingan diharapkan untuk memastikan bahwa poin-poin pada 3.6.1 dan 3.6.2 terjaga dan dipatuhi.

3.6.4
Apabila peserta, para juri, staf, pengamat ataupun orang dari sekolah yang sama ditemukan berusaha mendapatkan atau memberikan bantuan/asistensi dalam bentuk apapun juga dapat menimbulkan keuntungan yang tidak adil, ketua juri harus dengan segera menyampaikan hal tersebut kepada Presiden juri.

3.6.5
Seluruh juri dan peserta akan diberi penjelasan bahwa sama sekali tidak diizinkan membawa masuk atau keluar benda/sesuatu dari atau kedalam tempat pertandingan kecuali Juri telah memberi penjelasan bahwa hal tersebut diizinkan.

3.6.6
Pemeriksaan keamanan akan dilaksanakan setiap hari atas seluruh Juri dan peserta pada saat keluar/masuk tempat pertandingan.

3.7 Peraturan Atas Informasi Materi Tugas Kerja.
3.7.1
Seluruh pihak yang berhubungan dengan penyusunan/pengembangan tugas kerja yang dipertandingkan, uji coba/testing, pengiriman hardware (seminimum mungkin)
diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan.

3.8 Pengadaan Workshop (Workshop Setup – WS)
3.8.1 Bahan baku/Material dan Peralatan kerja
Pemerintah harus menyediakan sample/contoh dari setiap bahan baku/material kerja yang digunakan pada tugas kerja kepada seluruh juri sebelum kompetisi dimulai.
Bahan / material Kerja :
· Menggunakan Resin block BM 5460 / sejenisnya.
· Material tambahan : Kertas amplas.

Dibawah ini adalah mesin-mesin yang disediakan untuk peserta.
Mesin-mesin :
o 2 Unit Mesin Bubut conventional (turning lathes) lengkap dengan meja dan peralatan kelengkapannya.
o 2 buah penjepit kertas/paper holder ukuran A1 untuk setiap peserta.
o Papan pengumuman dan jam dinding.
o Aneka ragam kuas untuk plitur.
Catatan : penyedot abu/mesin vakum harus tersedia untuk setiap mesin.

Peralatan dan Furnitur
o 2 buah plat besi rata untuk mesin bubut/lathe diameter 150 mm.

Perlengkapan Mesin :
o 1 buah meja kerja ( 1 buah untuk setiap peserta)
o 1 buah plat besi untuk tempat menempel, ukuran 500 x 500 mm untuk setiap peserta.
o 1 buah jouban (plat besi rata) untuk setiap peserta.

3.8.2 Bahan baku/material dan perlengkapan yang harus disiapkan oleh peserta
Setiap peserta harus membawa seluruh peralatan diluar yang tersebut diatas, dalam sebuah kotak peralatan/tool box. Peralatan listrik tidak diizinkan untuk dibawa kecuali router dan drill listrik/batere (stand/dudukan tidak diizinkan). Peserta juga diizinkan untuk membawa high level work vise/ragum.
3.8.3
Pemerintah dan Pemda penyelenggara harus menyediakan material/perlengkapan dan staf/petugas yang diperlukan untuk memungkinkan pelaksanaan minimum 30 % modifikasi dari Tugas kerja yang terpilih baik untuk system 2 dimensi ataupun 3 dimensi ( 3 dimensi lebih diinginkan). Plotter untuk ukuran A1 untuk mencetak/untuk print out gambar kerja yang modifikasi tersebut harus tersedia ditempat dimana para Expert akan melakukan modifikasi Tugas Kerja tersebut.

3.9 Contoh Lay Out
3.9.1
Setiap peserta, akan diberikan area kerja minimum seluas 4 x 4 m. untuk kondisi detailnya akan dianalisa lebih lanjut. Tingkat penerangan harus tersedia minimum 300 lux untuk memungkinkan pelaksanaan pekerjaan dengan aman.

3.9.2
Area kerja (lihat lampiran appendix).
Mesin dan peralatan seperti tersebut berikut ini akan disediakan untuk dapat dipergunakan setiap peserta :

Ø 1 buah meja kerja untuk setiap peserta.
Ø 1 buah plat besi untuk tempat pekerjaan menempel, ukuran 500 x 500 untuk setiap peserta.
Ø 1 buah jouban (plat besi rata) kecil untuk setiap peserta.
Ø 2 Unit Mesin Bubut/turning lathes untuk lengkap dengan mata pisau dan peralatan kelengkapannya.



DEFINISI CABANG PEKERJAAN PATTERN MAKING
( MILLING )
3. Seksi 1 – Deskripsi Teknis dan Kompetisi (Tehnical/Competition Description)

Nama dan Deskripsi Pekerjaan

Nama item pekerjaan adalah MILLING

1.1.2
Pada cabang pertandingan ini dilakukan pekerjaan membuat model baik dari material KAYU ataupun RESIN BLOCK yang hasil jadinya model akan digunakan pada proses casting sebagai cetakan.
Keahlian pada pekerjaan milling meliputi : Keahlian membuat model dengan menggunakan MESIN MILLING CONVENTIONAL

1.1.3
Setiap pendamping dan peserta harus mengetahui dan memahami mengenai Materi Teknis /Tehnical Description ini.

Jangkauan/Skup Pekerjaan Pada Lomba LKS National Indonesia.
Keahlian kerja yang diperlukan untuk pembuatan tugas kerja adalah seperti berikut ini:
· Pekerjaan pembuatan benda kerja dengan mesin miling.
· Memperhatikan keselamatan dalam bekerja baik pada saat berada di area kerja maupun pada saat menggunakan mesin.

1.3. Pekerjaan Praktikal
Peserta secara individual harus melaksanakan proses-proses kerja sebagaimana berikut ini:
§ Membuat benda kerja sesuai dengan gambar kerja yang diberikan.
§ Semua gambar kerja yang disuplai harus dibuat dengan standar ISO-A
§ Pada (gambar kerja dimensi) harus diindikasikan dengan jelas seluruh dimensi, gambar tampak, gambar potongan dan materi penjelasan yang perlukan untuk pembuatan tugas kerja .
§ Penggunaan bagian-bagian yang sudah diproses sebelumnya tidak diizinkan penggunaannya.
§ Tim juri memutuskan secara bersama untuk membagi tugas kerja yang dipertandingkan kedalam beberapa seksi/bagian agar dapat dilaksanakan satu persatu dan selanjutnya dapat dievaluasi/dinilai secara harian (sistem modul).

1.4. Pengetahuan Praktikal
1.4.1
Interprestasi/pemahaman dan pelaksanaan pembuatan gambar kerja sesuai standar ISO-A

1.4.2
Pengetahuan mengenai material/bahan baku dan proses kerja

1.5. Material/Bahan baku kerja
Lihat seksi 4

1.6. Instalasi workshop
Lihat seksi 4 dan 5

1.7. Penilaian atas tugas kerja
1.7.1
Seluruh dokumen tertulis yang digunakan harus tersedia dalam format digital

1.7.2
Mengenai pemilihan tugas kerja, Dimana Tim expert dapat melakukan modifikasi /revisi pada tugas kerja yang diproposalkan/diajukan.

1.7.3 Scoring
Sempurna = 10 poin
Sangat baik = 9 poin
Baik = 8 poin
Cukup baik = 7 poin
Cukup = 6 poin
Biasa/Rata-rata = 5 poin
Buruk = 4 poin
Tidak memuaskan = 2 poin
Tidak dikerjakan = 1 poin

1.7.4 Penilaian.
Bagian/materi/nilai maximum
A. Penampilan 4 poin
B. Aktual akurasi 80 poin
C. Surface 8 poin
D. Sempurna 8 poin

1.7.5
Mengenai Sub Divisi B Dimensi seperti tersebut diatas :

± ~ 0,20 : 10 poin
± ~ 0,30 : 8 poin
± ~ 0,40 : 6 poin
± ~ 0,50 : 4 poin
± ~ 0,60 : 2 poin
Selebihnya : 1 poin
Tidak ada : 0 poin

1.7.6
Titik/lokasi dimensi yang menjadi objek penilaian adalah sekitar 5 sampai dengan 20 titik/lokasi.

1.7.7
Sudut
Mengenai poin 1.7.4 Sub Divisi B :
± 0,5 º : 10 poin
± 1 º : 5 poin
> 1 º : 0 poin

1.7.10
Mengenai fillet ( Epoxy) dan Radius ‘R’ poin 1.7.4 Sub Divisi D
± 0,5 mm : 10 poin
> 0,5 mm : 5 poin
Tidak ada : 0 poin

4. Seksi 2 – Standar Untuk Merancang Tugas Kerja (Project Design Criteria)

Persyaratan Umum
2.1.1
Secara keseluruhan Tugas Kerja harus memenuhi persyaratan – persyaratan seperti tersebut dibawah ini :
Ø Harus secara modular.
Ø Mengikuti Technical Description dari tugas kerja yang paling terbaru.
Ø Dilengkapi dengan skala penilaian yang akan diputuskan pada saat kompetisi sesuai dengan materi yang tersebut pada sub-seksi 1.7.
Ø Dilengkapi dengan bukti – bukti fungsi fungsional/struktur dan penyelesaian pekerjaan dengan mematuhi waktu pertandingan dsb, yang sesuai dengan kategori .
Ø Pekerjaan ini. Misalnya, foto dari pada benda hasil kerja yang telah diselesaikan pembuatannya.
Ø Dengan menggunakan bahan baku, fasilitas, dan pengetahuan kerja dan diselesaikan dalam waktu pertandingan yang ditetapkan didalam tugas kerja.
2.1.2
Keahlian yang dipergunakan dalam Tugas Kerja adalah sebagai berikut ini :
· Pekerjaan pembuatan benda kerja dengan mesin mesin milling
· Memperhatikan keselamatan dalam bekerja baik pada saat berada di area kerja maupun pada saat menggunakan mesin.

3. Tugas dan Tanggung Jawab Sebelum Pelaksanaan Kompetisi Pertandingan.
3.1.
Selama periode dari berakhirnya Kompetisi sampai pelaksanaan Kompetisi selanjutnya, ketua juri yang terpilih mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa pemenuhan atas kondisi persyaratan seperti tertulis pada seksi 2 (Kriteria/Standar untuk merancang Tugas Kerja Project Design Criteria - PD) terlaksana secara tepat.

3.2 Prosedur Pengawasan Dari Ketua Juri Mulai Sebelum Dan Selama Pelaksanaan Kompetisi.
3.2.1
Mematuhi prosedur seperti yang tertulis dibawah ini :

3.2.2
Pada saat tiba untuk pertama kalinya ditempat pelaksanaan kompetisi pertandingan, Ketua Juri harus :
o Menyambut kedatangan para juri dan memastikan pelaksanaan perkenalan diri dari setiap juri.
o Memberitahukan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai seorang Juri dari sudut pandang peraturan dan pelaksanaan pertandingan.
o Memastikan bahwa tugas kerja disetujui oleh seluruh Juri

3.2.3
Ketua Juri kemudian akan membagi para juri kedalam grup – grup untuk pelaksanaan pekerjaan – pekerjaan sebagai berikut :
Ø Memeriksa apakah bahan baku/material kerja yang ada pada tempat pertandingan sudah sesuai dan jumlahnya memadai.
Ø Memeriksa kembali/re-check apakah bahan baku kerja yang ada sudah tepat seperti yang tertulis pada Daftar Bahan Baku/Material Kerja.
Ø Mengembangkan program bagi para peserta pertandingan untuk penyelesaian modul Tugas Kerja.
Ø Menyusun jadwal waktu materi pekerjaan/aktivitas.
Ø Melaksanakan setting/instalasi mesin dan peralatan.
Ø Memeriksa apakah lay out area kerja dan mesin/peralatan sudah sesuai kondisi persyaratan untuk pelaksanaan set up area kerja.

Ø Memeriksa bahwa seluruh mesin dan peralatan berada dalam keadaan yang aman untuk dapat digunakan.
Ø Memeriksa apakah seluruh area kerja/ work station, mesin/peralatan kerja sesuai dengan rencana dan masing-masing sudah diberi penomoran.
Ø Memeriksa apakah tingkat penerangan sudah memadai.
Ø Memeriksa apakah seluruh gangguan/rintangan sudah dipindahkan cukup jauh dari peserta untuk mendapatkan area kerja yang kondisinya tidak akan menimbulkan interfensi/halangan. Apabila kondisi tersebut belum tercapai, maka akan ditetapkan seorang juri yang ditugaskan untuk mengawasi area tersebut selama kompetisi berlangsung.
Ø Apabila diperlukan, susunlah Daftar Tugas Piket untuk pelaksanaan pekerjaan/ aktivitas selama kompetisi berlangsung, semisalnya pengawasan selama waktu istirahat makan siang untuk menghindari keluar masuknya pihak-pihak yang tidak berkepentingan/tidak memiliki izin dsb.

3.2.4
Ketua Juri kemudian akan membagi para Juri kedalam beberapa tim dalam rangka untuk pelaksanaan proses penilaian dan penyusunan jadwalnya mengikuti materi penilaian yang diminta seperti pada sub-seksi 1.7.

3.2.5
Juri memiliki kualifikasi/hak untuk dipilih menjadi seorang Ketua Juri apabila memenuhi criteria persyaratan sebagaimana dibawah ini :
Ø Dapat berbicara dalam bahasa Inggris.
Ø Memiliki tingkat pengetahuan ahli yang tinggi sehubungan dengan bidang pekerjaan ini.

3.3 Prosedur Pertandingan
3.3.1
Pertandingan akan dikerjakan dalam waktu 3 hari kompetisi pertandingan (struktur pertandingan tersusun dari tugas/materi kerja maupun modulnya).

3.3.2
Sebelum kompetisi dimulai, setiap peserta akan menerima jadwal terperinci yang memuat waktu penyelesaian dari setiap tugas/modul kerja.

3.3.3
Peserta akan diberikan waktu X jam untuk memahami bahan baku/material, mesin/ peralatan. Maupun proses kerja, terutama untuk proses kerja yang cukup sulit, Juri
yang ditugaskan akan memberikan demonstrasi untuk proses kerja tersebut dan peserta akan diberikan waktu untuk berlatih.

3.3.4
Para peserta akan diberikan dokumen kerja untuk setiap tugas kerja (termasuk lembar Standar criteria penilaian) pada saat akan dimulainya pekerjaan. Waktu interpretasi untuk memahami dokumen kerja tersebut adalah termasuk didalam waktu pertandingan. Juri yang diberikan tanggung jawab untuk pekerjaan ini, akan memberikan penjelasan/klarifikasi kepada peserta apabila diminta.

3.3.5
Dalam keadaan apapun selama pertandingan berlangsung Juri yang berasal dari propinsi yang sama dengan peserta tidak boleh terlibat dalam segala jenis diskusi apapun tanpa kehadiran juri dari propinsi lain ataupun tanpa izin dari ketua juri.

3.3.6
Baik juri maupun peserta yang berulang kali melakukan kesalahan dalam mematuhi Tecnichal Description dan peraturan kompetisi pertandingan, akan dikeluarkan keikutsertaannya dari kompetisi pertandingan baik secara sementara ataupun permanent.

3.4 Kondisi Persyaratan Keselamatan Kompetisi Pertandingan
.
Setiap saat selalu mematuhi seluruh peraturan dan prosedur yang tertulis dibawah ini :
3.4.1 :
v Mematuhi sanitasi (kesehatan dan kebersihan) dan keselamatan materi terbatas khusus untuk cabang pekerjaan ini.
v Mematuhi Keselamatan & Keselamatan Kerja.
v Procedural Permohonan Bantuan Medikal/Pengobatan.
v Lembar Pelaporan Kecelakaan.

3.4.2
Pakaian kerja harus mengikuti standar yang ditetapkan. Jika Pemerintah memiliki standar khusus yang akan dilaksanakan selama kompetisi pertandingan maka standart tersebut harus sudah diberitahukan kepada peserta.

3.4.3
Seluruh mesin-mesin dan peralatan harus mengikuti standart persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.

3.4.4
Setiap peserta harus menjaga area kerja masing-masing agar bebas dari gangguan/halangan, serta membersikan lantai kerja dari bahan/material kerja, mesin /peralatan kerja ataupun benda-benda yang dapat menyebabkan seseorang tersandung, terpeleset ataupun terjatuh.

3.4.5
Peserta yang tidak mematuhi bimbingan dan petunjuk peraturan keselamatan kemungkinan akan mendapat pengurangan nilai pada kriteria penilaian keselamatan kerja. Pelaksanaan pekerjaan dengan terus tidak memperhatikan keamanan/keselamatan akan
mengakibatkan peserta dikeluarkan keikutsertaannya dari kompetisi pertandingan baik secara sementara ataupun permanen.

3.5 Persyaratan Keselamatan Khusus Cabang Pekerjaan.
3.5.1
Seluruh peserta harus mengenakan kacamata pengaman (safety glasses) pada saat menggunakan peralatan mesin/listrik tangan dan peralatan lainnya yang akan mengeluarkan serbuk atau pecahan yang dapat mencederakan mata.

3.5.2
Kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (kotak P3K) harus terus tersedia selama pelaksanaan kompetisi pertandingan.

3.5.3
Para juri harus mengenakan Peralatan Pribadi Keselamatan (Personal Safety Equipment) pada saat melakukan inspeksi, pemeriksaan dsb atas projek pekerjaan peserta yang tengah bertanding.

3.6 Kejujuran, Keadilan dan Transparasi.
3.6.1
Para peserta yang berpartisipasi pada Olimpiade Skill Nasional memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan merata/seimbang untuk hal-hal tersebut dibawah ini :

Ø Intruksi-intruksi yang jelas dan memastikan tidak ada hal yang tidak jelas/tidak dimengerti.
Ø Mendapatkan lembar penilaian yang tidak akan menjadi keuntungan bagi lawan.
Ø Seluruh mesin dan peralatan termasuk bahan baku/material kerja yang diperlukan untuk dapat menyelesaikan tugas kerja yang dipertandingkan seluruhnya harus didefinisikan dan dimuat didalam dokumen penjelasan untuk cabang pekerjaan ini.
Ø Menerima bantuan/asistensi dari para juri dan staf/petugas untuk memastikan penyelesaian tugas pekerjaan yang dipertandingkan (asistensi yang diperlukan akan diberikan merata dan pada waktu yang bersamaan).
Ø Tidak ada satu interfensi pun dari staf/petugas maupun pengunjung/pengamat yang dapat mengganggu peserta dalam menyelesaikan tugas kerja yang dipertandingkan.

3.6.2
Setiap peserta memiliki hak untuk mengaharapkan dan meminta agar tidak ada peserta lawan yang mendapatkan bantuan atau interfensi yang tidak adil atau tidak seimbang yang dapat memberikan keuntungan bagi peserta lawan tersebut.

3.6.3
Seluruh staf/petugas dan para juri yang berada dilokasi pertandingan diharapkan untuk memastikan bahwa poin-poin pada 3.6.1 dan 3.6.2 terjaga dan dipatuhi.

3.6.4
Apabila peserta, para juri, staf, pengamat ataupun orang dari sekolah yang sama ditemukan berusaha mendapatkan atau memberikan bantuan/asistensi dalam bentuk apapun juga dapat menimbulkan keuntungan yang tidak adil, ketua juri harus dengan segera menyampaikan hal tersebut kepada Presiden juri.

3.6.5
Seluruh juri dan peserta akan diberi penjelasan bahwa sama sekali tidak diizinkan membawa masuk atau keluar benda/sesuatu dari atau kedalam tempat pertandingan kecuali Juri telah memberi penjelasan bahwa hal tersebut diizinkan.

3.6.6
Pemeriksaan keamanan akan dilaksanakan setiap hari atas seluruh Juri dan peserta pada saat keluar/masuk tempat pertandingan.

3.7 Peraturan Atas Informasi Materi Tugas Kerja.
3.7.1
Seluruh pihak yang berhubungan dengan penyusunan/pengembangan tugas kerja yang dipertandingkan, uji coba/testing, pengiriman hardware (seminimum mungkin)
diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan.

3.9 Pengadaan Workshop (Workshop Setup – WS)
3.9.1 Bahan baku/Material dan Peralatan kerja
Pemerintah harus menyediakan sample/contoh dari setiap bahan baku/material kerja yang digunakan pada tugas kerja kepada seluruh juri sebelum kompetisi dimulai.
Bahan / material Kerja :
· Resin block BM 5460 / Sejenisnya
Dibawah ini adalah mesin-mesin yang disediakan untuk peserta.
Mesin-mesin :
o 3 Unit Mesin Miling conventional lengkap dengan asesoris dan peralatan kelengkapannya.
o Aneka ragam kuas untuk membersihkan benda kerja.
Catatan : penyedot abu/mesin vakum harus tersedia untuk setiap mesin.

Perlengkapan Mesin :
o 1 buah ragum/vise mekanik rata untuk pekerjaan perkayuan dengan penjepit/quick release untuk setiap peserta.
o 1 buah meja kerja ( 1 buah untuk setiap peserta)
o 1 buah plat besi untuk tempat menempel, ukuran 500 x 500 mm untuk setiap peserta.
o 1 buah jouban (plat besi rata) untuk setiap peserta.

3.8.2 Bahan baku/material dan perlengkapan yang harus disiapkan oleh peserta
Setiap peserta harus membawa seluruh peralatan diluar yang tersebut diatas, dalam sebuah kotak peralatan/tool box. Peralatan listrik tidak diizinkan untuk dibawa kecuali router dan drill listrik/batere (stand/dudukan tidak diizinkan). Peserta juga diizinkan untuk membawa high level work vise/ragum.

3.8.3
Pemerintah dan Pemda setempat harus menyediakan material/perlengkapan dan staf/petugas yang diperlukan untuk memungkinkan pelaksanaan minimum 30 % modifikasi dari Tugas kerja yang terpilih baik untuk system 2 dimensi ataupun 3 dimensi ( 3 dimensi lebih diinginkan). Plotter untuk ukuran A1 untuk mencetak/untuk print out gambar kerja yang modifikasi tersebut harus tersedia ditempat dimana para juri akan melakukan modifikasi Tugas Kerja tersebut.

3.9 Contoh Lay Out.
3.9.1
Setiap peserta, akan diberikan area kerja minimum seluas 4 x 4 m. untuk kondisi detailnya akan dianalisa lebih lanjut. Tingkat penerangan harus tersedia minimum 300 lux untuk memungkinkan pelaksanaan pekerjaan dengan aman.

3.9.2
Area kerja (lihat lampiran appendix).
Mesin dan peralatan seperti tersebut berikut ini akan disediakan untuk dapat dipergunakan setiap peserta :
Ø 1 buah meja kerja untuk setiap peserta.
Ø 1 buah jouban (plat besi rata) kecil untuk setiap peserta.
Ø 1 buah jouban (plat besi rata) besar untuk setiap 10 peserta.



DEFINISI CABANG PEKERJAAN PATTERN MAKING
( WOOD PATTERN )
5. Seksi 1 – Deskripsi Teknis dan Kompetisi (Tehnical/Competition Description)

Nama dan Deskripsi Pekerjaan

Nama item pekerjaan adalah WOOD PATTERN

1.1.2
Pada cabang pertandingan ini dilakukan pekerjaan membuat model dengan material KAYU yang hasil jadinya model akan digunakan pada proses casting sebagai cetakan.
Keahlian pada wood pattern meliputi : keahlian membuat model kayu dengan keahlian membuat model secara manual dengan HAND TOOLS KAYU serta dengan alat Bantu PERMESINAN KAYU.

1.1.3
Setiap pendamping dan peserta harus mengetahui dan memahami mengenai Materi Teknis /Tehnical Description ini.

Jangkauan/Skup Pekerjaan Pada Lomba LKS National Indonesia.
Keahlian kerja yang diperlukan untuk pembuatan tugas kerja adalah seperti berikut ini:

· Pekerjaan penggergajian, sanding/pengamplasan, drilling/membuat lubang, pendalamanan lubang/mortising, membuat lubang yang menembus/piercing, membuat radius, pemahatan dengan tangan, penyerutan dengan tangan.

· Menggabungkan dan menempel kayu atau blok resin dengan dipaku/nailing, penyekrupan/screwing, pengeleman/perekatan.
· Memasang dan menggabungkan model dengan pin
· Memperhatikan keselamatan dalam bekerja baik pada saat berada di area kerja maupun pada saat menggunakan mesin.

1.3. Pekerjaan Praktikal
Peserta secara individual harus melaksanakan proses-proses kerja sebagaimana berikut ini:
§ Membuat benda kerja sesuai dengan gambar kerja yang diberikan.
§ Semua gambar kerja yang disuplai harus dibuat dengan standar ISO-A
§ Pada (gambar kerja dimensi) harus diindikasikan dengan jelas seluruh dimensi, gambar tampak, gambar potongan dan materi penjelasan yang perlukan untuk pembuatan tugas kerja .
§ Penggunaan bagian-bagian yang sudah diproses sebelumnya tidak diizinkan penggunaannya.
§ Tim juri memutuskan secara bersama untuk membagi tugas kerja yang dipertandingkan kedalam beberapa seksi/bagian agar dapat dilaksanakan satu persatu dan selanjutnya dapat dievaluasi/dinilai secara harian (sistem modul).

1.4. Pengetahuan Praktikal
1.4.1
Interprestasi/pemahaman dan pelaksanaan pembuatan gambar kerja sesuai standar ISO-A

1.4.2
Pengetahuan mengenai material/bahan baku dan proses kerja

1.5. Material/Bahan baku kerja
Lihat seksi 4

1.6. Instalasi workshop
Lihat seksi 4 dan 5

1.7. Penilaian atas tugas kerja
1.7.1
Seluruh dokumen tertulis yang digunakan harus tersedia dalam format digital

1.7.2
Mengenai pemilihan tugas kerja, Dimana Tim juri dapat melakukan modifikasi /revisi pada tugas kerja yang diproposalkan/diajukan.

1.7.3 Scoring
Sempurna = 10 poin
Sangat baik = 9 poin
Baik = 8 poin
Cukup baik = 7 poin
Cukup = 6 poin
Biasa/Rata-rata = 5 poin
Buruk = 4 poin
Tidak memuaskan = 2 poin
Tidak dikerjakan = 1 poin

1.7.4 Penilaian
Bagian/materi/nilai maximum
A. Penampilan 5 poin
B. Aktual akurasi 80 poin
C. Konstruksi 5 poin
D. Sempurna 10 poin

1.7.5
Mengenai Sub Divisi B Dimensi seperti tersebut diatas :
± ~ 0,20 : 10 poin
± ~ 0,30 : 8 poin
± ~ 0,40 : 6 poin
± ~ 0,50 : 4 poin
± ~ 0,60 : 2 poin
Selebihnya : 1 poin
Tidak ada : 0 poin

1.7.6
Titik/lokasi dimensi yang menjadi objek penilaian adalah sekitar 10 sampai dengan 30 titik/lokasi.

1.7.7
Sudut
Mengenai poin 1.7.4 Sub Divisi B :
± 0,5 º : 10 poin
± 1 º : 5 poin
> 1 º : 0 poin

1.7.10
Mengenai fillet ( Epoxy) dan Radius ‘R’ poin 1.7.4 Sub Divisi D
± 0,5 mm : 10 poin
> 0,5 mm : 5 poin
Tidak ada : 0 poin

6. Seksi 2 – Standar Untuk Merancang Tugas Kerja (Project Design Criteria)

Persyaratan Umum
2.1.1
Secara keseluruhan Tugas Kerja harus memenuhi persyaratan – persyaratan seperti tersebut dibawah ini :
Ø Harus secara modular.
Ø Mengikuti Technical Description dari tugas kerja yang paling terbaru.
Ø Dilengkapi dengan skala penilaian yang akan diputuskan pada saat kompetisi sesuai dengan materi yang tersebut pada sub-seksi 1.7.
Ø Dilengkapi dengan bukti – bukti fungsi fungsional/struktur dan penyelesaian pekerjaan dengan mematuhi waktu pertandingan dsb, yang sesuai dengan kategori pekerjaan ini. Misalnya, foto dari pada benda hasil kerja yang telah diselesaikan pembuatannya.
Ø Dengan menggunakan bahan baku, fasilitas, dan pengetahuan kerja dan diselesaikan dalam waktu pertandingan yang ditetapkan didalam tugas kerja.
2.1.2
Keahlian yang dipergunakan dalam Tugas Kerja adalah sebagai berikut ini :
· Pekerjaan penggergajian, sanding/pengamplasan, drilling/membuat lubang, pendalamanan lubang/mortising, membuat lubang yang menembus/piercing, penyerutan, pemahatan, dll.

· Menggabungkan dan menempel kayu atau blok resin dengan dipaku/nailing, penyekrupan/screwing, pengeleman/perekatan.
· Menggabungkan model dengan pin.
· Memperhatikan keselamatan dalam bekerja baik pada saat berada di area kerja maupun pada saat menggunakan mesin.

3. Tugas dan Tanggung Jawab Sebelum Pelaksanaan Kompetisi Pertandingan.
3.1.
Selama periode dari berakhirnya Kompetisi sampai pelaksanaan Kompetisi selanjutnya, Ketua Juri yang terpilih mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa pemenuhan atas kondisi persyaratan seperti tertulis pada seksi 2 (Kriteria/Standar untuk merancang Tugas Kerja Project Design Criteria - PD) terlaksana secara tepat.

3.2 Prosedur Pengawasan Dari Ketua Juri Mulai Sebelum Dan Selama Pelaksanaan Kompetisi.
3.2.1
Mematuhi prosedur seperti yang tertulis dibawah ini :

3.2.2
Pada saat tiba untuk pertama kalinya ditempat pelaksanaan kompetisi pertandingan, Ketua Juri harus :
o Menyambut kedatangan para juri dan memastikan pelaksanaan perkenalan diri dari setiap juri.
o Memberitahukan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai seorang Expert dari sudut pandang peraturan dan pelaksanaan pertandingan.
o Memastikan bahwa tugas kerja disetujui oleh seluruh Expert.

3.2.3
Ketua Juri kemudian akan membagi para juri kedalam grup – grup untuk pelaksanaan pekerjaan – pekerjaan sebagai berikut :
Ø Memeriksa apakah bahan baku/material kerja yang ada pada tempat pertandingan sudah sesuai dan jumlahnya memadai.
Ø Memeriksa kembali/re-check apakah bahan baku kerja yang ada sudah tepat seperti yang tertulis pada Daftar Bahan Baku/Material Kerja.
Ø Mengembangkan program bagi para peserta pertandingan untuk penyelesaian modul Tugas Kerja.
Ø Menyusun jadwal waktu materi pekerjaan/aktivitas.
Ø Melaksanakan setting/instalasi mesin dan peralatan.
Ø Memeriksa apakah lay out area kerja dan mesin/peralatan sudah sesuai kondisi persyaratan untuk pelaksanaan set up area kerja.
Ø Memeriksa bahwa seluruh mesin dan peralatan berada dalam keadaan yang aman untuk dapat digunakan.
Ø Memeriksa apakah seluruh area kerja/ work station, mesin/peralatan kerja sesuai dengan rencana dan masing-masing sudah diberi penomoran.
Ø Memeriksa apakah tingkat penerangan sudah memadai.
Ø Memeriksa apakah seluruh gangguan/rintangan sudah dipindahkan cukup jauh dari peserta untuk mendapatkan area kerja yang kondisinya tidak akan menimbulkan interfensi/halangan. Apabila kondisi tersebut belum tercapai, maka akan ditetapkan seorang juri yang ditugaskan untuk mengawasi area tersebut selama kompetisi berlangsung.
Ø Apabila diperlukan, susunlah Daftar Tugas Piket untuk pelaksanaan pekerjaan/ aktivitas selama kompetisi berlangsung, semisalnya pengawasan selama waktu istirahat makan siang untuk menghindari keluar masuknya pihak-pihak yang tidak berkepentingan/tidak memiliki izin dsb.

3.2.4
Ketua Juri kemudian akan membagi para Juri kedalam beberapa tim dalam rangka untuk pelaksanaan proses penilaian dan penyusunan jadwalnya mengikuti materi penilaian yang diminta seperti pada sub-seksi 1.7.

3.2.5
Juri memiliki kualifikasi/hak untuk dipilih menjadi seorang Ketua Juri apabila memenuhi criteria persyaratan sebagaimana dibawah ini :
Ø Dapat berbicara dalam bahasa Inggris.
Ø Memiliki tingkat pengetahuan ahli yang tinggi sehubungan dengan bidang pekerjaan ini.

3.3 Prosedur Pertandingan
3.3.1
Pertandingan akan dikerjakan dalam waktu 3 hari kompetisi pertandingan (struktur pertandingan tersusun dari tugas/materi kerja maupun modulnya).

3.3.2
Sebelum kompetisi dimulai, setiap peserta akan menerima jadwal terperinci yang memuat waktu penyelesaian dari setiap tugas/modul kerja.

3.3.3
Peserta akan diberikan waktu X jam untuk memahami bahan baku/material, mesin/ peralatan. Maupun proses kerja, terutama untuk proses kerja yang cukup sulit, Juri yang ditugaskan akan memberikan demonstrasi untuk proses kerja tersebut dan peserta akan diberikan waktu untuk berlatih.

3.3.4
Para peserta akan diberikan dokumen kerja untuk setiap tugas kerja (termasuk lembar Standar criteria penilaian) pada saat akan dimulainya pekerjaan. Waktu interpretasi untuk memahami dokumen kerja tersebut adalah termasuk didalam waktu pertandingan. Juri yang diberikan tanggung jawab untuk pekerjaan ini, akan memberikan penjelasan/klarifikasi kepada peserta apabila diminta.

3.3.5
Dalam keadaan apapun selama pertandingan berlangsung Juri yang berasal dari propinsi yang sama dengan peserta tidak boleh terlibat dalam segala jenis diskusi apapun tanpa kehadiran juri dari propinsi lain ataupun tanpa izin dari ketua juri.

3.3.6
Baik juri maupun peserta yang berulang kali melakukan kesalahan dalam mematuhi Tecnichal Description dan peraturan kompetisi pertandingan, akan dikeluarkan keikutsertaannya dari kompetisi pertandingan baik secara sementara ataupun permanent.

3.4 Kondisi Persyaratan Keselamatan Kompetisi Pertandingan
.
Setiap saat selalu mematuhi seluruh peraturan dan prosedur yang tertulis dibawah ini :
3.4.1 :
v Mematuhi sanitasi (kesehatan dan kebersihan) dan keselamatan materi terbatas khusus untuk cabang pekerjaan ini.
v Mematuhi Keselamatan & Kesehatan Kerja.
v Procedural Permohonan Bantuan Medikal/Pengobatan.
v Lembar Pelaporan Kecelakaan.

3.4.2
Pakaian kerja harus mengikuti standar yang ditetapkan. Jika Pemerintah memiliki standar khusus yang akan dilaksanakan selama kompetisi pertandingan maka standart tersebut harus sudah diberitahukan kepada peserta.

3.4.3
Seluruh mesin-mesin dan peralatan harus mengikuti standart persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.

3.4.4
Setiap peserta harus menjaga area kerja masing-masing agar bebas dari gangguan/halangan, serta membersikan lantai kerja dari bahan/material kerja, mesin /peralatan kerja ataupun benda-benda yang dapat menyebabkan seseorang tersandung, terpeleset ataupun terjatuh.

3.4.5
Peserta yang tidak mematuhi bimbingan dan petunjuk peraturan keselamatan kemungkinan akan mendapat pengurangan nilai pada kriteria penilaian keselamatan kerja. Pelaksanaan pekerjaan dengan terus tidak memperhatikan keamanan/keselamatan akan
mengakibatkan peserta dikeluarkan keikutsertaannya dari kompetisi pertandingan baik secara sementara ataupun permanen.

3.5 Persyaratan Keselamatan Khusus Cabang Pekerjaan.
3.5.1
Seluruh peserta harus mengenakan kacamata pengaman (safety glasses) pada saat menggunakan peralatan mesin/listrik tangan dan peralatan lainnya yang akan mengeluarkan serbuk atau pecahan yang dapat mencederakan mata.

3.5.2
Kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (kotak P3K) harus terus tersedia selama pelaksanaan kompetisi pertandingan.

3.5.3
Para juri harus mengenakan Peralatan Pribadi Keselamatan (Personal Safety Equipment) pada saat melakukan inspeksi, pemeriksaan dsb atas projek pekerjaan peserta yang tengah bertanding.

3.6 Kejujuran, Keadilan dan Transparasi.
3.6.1
Para peserta yang berpartisipasi pada Olimpiade Skill Nasional memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan merata/seimbang untuk hal-hal tersebut dibawah ini :
Ø Intruksi-intruksi yang jelas dan memastikan tidak ada hal yang tidak jelas/tidak dimengerti.
Ø Mendapatkan lembar penilaian yang tidak akan menjadi keuntungan bagi lawan.
Ø Seluruh mesin dan peralatan termasuk bahan baku/material kerja yang diperlukan untuk dapat menyelesaikan tugas kerja yang dipertandingkan seluruhnya harus didefinisikan dan dimuat didalam dokumen penjelasan untuk cabang pekerjaan ini.
Ø Menerima bantuan/asistensi dari para juri dan staf/petugas untuk memastikan penyelesaian tugas pekerjaan yang dipertandingkan (asistensi yang diperlukan akan diberikan merata dan pada waktu yang bersamaan).
Ø Tidak ada satu interfensi pun dari staf/petugas maupun pengunjung/pengamat yang dapat mengganggu peserta dalam menyelesaikan tugas kerja yang dipertandingkan.

3.6.2
Setiap peserta memiliki hak untuk mengaharapkan dan meminta agar tidak ada peserta lawan yang mendapatkan bantuan atau interfensi yang tidak adil atau tidak seimbang yang dapat memberikan keuntungan bagi peserta lawan tersebut.

3.6.3
Seluruh staf/petugas dan para juri yang berada dilokasi pertandingan diharapkan untuk memastikan bahwa poin-poin pada 3.6.1 dan 3.6.2 terjaga dan dipatuhi.

3.6.4
Apabila peserta, para juri, staf, pengamat ataupun orang dari sekolah yang sama ditemukan berusaha mendapatkan atau memberikan bantuan/asistensi dalam bentuk apapun juga dapat menimbulkan keuntungan yang tidak adil, ketua juri harus dengan segera menyampaikan hal tersebut kepada Presiden juri.

3.6.5
Seluruh juri dan peserta akan diberi penjelasan bahwa sama sekali tidak diizinkan membawa masuk atau keluar benda/sesuatu dari atau kedalam tempat pertandingan kecuali Juri telah memberi penjelasan bahwa hal tersebut diizinkan.

3.6.6
Pemeriksaan keamanan akan dilaksanakan setiap hari atas seluruh Juri dan peserta pada saat keluar/masuk tempat pertandingan.

3.7 Peraturan Atas Informasi Materi Tugas Kerja.
3.7.1
Seluruh pihak yang berhubungan dengan penyusunan/pengembangan tugas kerja yang dipertandingkan, uji coba/testing, pengiriman hardware (seminimum mungkin)
diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan.

3.10 Pengadaan Workshop (Workshop Setup – WS)
3.10.1 Bahan baku/Material dan Peralatan kerja
Pemerintah harus menyediakan sample/contoh dari setiap bahan baku/material kerja yang digunakan pada tugas kerja kepada seluruh juri sebelum kompetisi dimulai.
Bahan / material Kerja :
· Menggunakan kayu pinus.
· Material tambahan : lem, paku, sekrup, paku kayu, pin dabo, kertas amplas, plitur kayu, dempul kayu.

Dibawah ini adalah mesin-mesin yang disediakan untuk peserta.
Mesin-mesin :
o 1 buah jouban (plat besi rata) ukuran besar (1 buah untuk setiap peserta).
o 2 Unit Mesin Gergaji/obi noko (dengan satu mata gergaji kecil dan 1 lebar)
o 2 Unit Mesin Disc Sander ukuran 600 mm
o 2 Unit Mesin Bor (tipe meja)
o 1 buah angle plate ukuran 200 x 300 mm untuk setiap peserta (siku).
o Aneka ragam clamp (penjepit)
o 2 buah penjepit kertas/paper holder ukuran A1 untuk setiap peserta.
o Papan pengumuman dan jam dinding.
o Aneka ragam ukuran hand drill besar.
o 2 Unit spindle Sander (Diameter 10 mm dan 100 mm)
o Aneka ragam kuas untuk plitur.
Catatan : penyedot abu/mesin vakum harus tersedia untuk setiap mesin.

Peralatan dan Furnitur
o Mata pisau Mesin Gergaji/obi noko ( 10 mm dan 15 mm).
o Disk untuk Mesin Sander jenis (grit 80 dan 100).
o Abrasive Brell/belt penggosok (grit 80 dan 100).
o Batu Asah untuk mengasah alat-alat tangan.

Perlengkapan Mesin :
o 1 buah ragum/vise mekanik rata untuk pekerjaan perkayuan dengan penjepit/quick release untuk setiap peserta.
o 1 buah meja kerja ( 1 buah untuk setiap peserta)
o 1 buah plat besi untuk tempat menempel, ukuran 500 x 500 mm untuk setiap peserta.
o 1 buah jouban (plat besi rata) untuk setiap peserta.

3.8.2 Bahan baku/material dan perlengkapan yang harus disiapkan oleh peserta

Setiap peserta harus membawa seluruh peralatan diluar yang tersebut diatas, dalam sebuah kotak peralatan/tool box. Peralatan listrik tidak diizinkan untuk dibawa kecuali router dan drill listrik/batere (stand/dudukan tidak diizinkan). Peserta juga diizinkan untuk membawa high level work vise/ragum.

3.8.3
Pemerintah dan Pemda harus menyediakan material/perlengkapan dan staf/petugas yang diperlukan untuk memungkinkan pelaksanaan minimum 30 % modifikasi dari Tugas kerja yang terpilih baik untuk system 2 dimensi ataupun 3 dimensi ( 3 dimensi lebih diinginkan). Plotter untuk ukuran A1 untuk mencetak/untuk print out gambar kerja yang modifikasi tersebut harus tersedia ditempat dimana para Expert akan melakukan modifikasi Tugas Kerja tersebut.

3.9 Contoh Lay Out
3.9.1
Setiap peserta, akan diberikan area kerja minimum seluas 4 x 4 m. untuk kondisi detailnya akan dianalisa lebih lanjut. Tingkat penerangan harus tersedia minimum 300 lux untuk memungkinkan pelaksanaan pekerjaan dengan aman.

3.9.2
Area kerja (lihat lampiran appendix).
Mesin dan peralatan seperti tersebut berikut ini akan disediakan untuk dapat dipergunakan setiap peserta :
Ø 1 buah ragum/vise mekanik rata untuk pekerjaan perkayuan dengan penjepit/quick release untuk setiap peserta.
Ø 1 buah meja kerja untuk setiap peserta.
Ø 1 buah plat besi untuk tempat pekerjaan menempel, ukuran 500 x 500 untuk setiap peserta.
Ø 1 buah jouban (plat besi rata) kecil untuk setiap peserta.
Ø 1 buah jouban (plat besi rata) besar untuk setiap 10 peserta.
Ø 2 Unit Mesin Gergaji/obi noko (dengan 1 mata gergaji kecil dan 1 lebar)..

Registration


Registration (confirmation for participates) with letter or fax that at recommendation by element on duty Province Education at the furthest on
Midle of March2009, to Committee of LKS-SMK XVII National passes through:
Secretariat at Sub directorate of student activity, Directorate Technical and Vocational Educationwith address: complex of The Ministry of National Education, Building E, 12th floor, Sudirman's General road, Center Jakarta, Telephone/Fax.: 62 21 5725469


The Closing


Things that was brought together in this information sheet will be informed on technical meeting time (technical meeting).